Rabu, 02 Juli 2025 12:23

Pria mengaku pernah di Ring 1, ditangkap Jantanras Polda Metro Jaya

Kriminalitas

Setelah viral di beberapa medsos, akhirnya pria berinisial Z warga Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Depok akhirnya ditangkap Tim Jatantras Polda Metro Jaya pada Senin malam (30/6).

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan ihwal penangkapan warga Depok yang diduga mengintimidasi warga di Pancoran Mas Depok.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada Kamis (19/6) sekira pk. 09.00 WIB, dimana korban Suhendar warga sekitar RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Kampung Jagal Rt. 007 / Rw. 004, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Depok, menanyakan kepada pelaku Z, perihal pembongkaran bangunan. Namun dijawab oleh Z dengan ucapan tinggi dan mengatakan kepada korban bahwa "Saya pernah di Pemerintahan, dan saya Ring 1 Istana."

Tidak hanya berkata dengan nada tinggi, pelaku Z juga sempat mengintimidasi dengan memperlihatkan kepada korban benda diduga mirip pistol yang diselipkan oleh pelaku Z di pinggang sebelah kiri, tutur Made.

Korban bersama saksi Nur Fitri yang merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, kemudian memviralkannya melalui medsos.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, SIK, MSi mengatakan, Tim Jatanras Polda Metro Jaya begitu mengetahui adanya informasi viral tersebut, segera melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku Z. Pelaku Z ditangkap di kediamannya di daerah Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Depok, sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya kaos warna biru navy, celana jenas dan senjata pistol airsoftgun dengan merek Pietro Berreta.

Pelaku sementara mendekap di sel Krimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan, serta Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1), bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 228 Views

Update
No Update Available
Related News
Pria mengaku pernah di Ring 1, ditangkap Jantanras Polda Metro Jaya
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, amankan 2 orang pemilik air gun
Pemuda bacok tetangga, 2 orang tewas dan 2 orang luka serius di Dusun Sumberejo, Umbulsari Kabupaten Jember
×