Polsek Batulicin menyita 241 botol miras berbagai merek hasil penggerebekan di gudang pelabuhan samudra Batulicin, Kab. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat akan adanya kiriman miras dari Banjarmasin, selanjutnya Pilisi melakukan penyelidikan dan penyergapan hasilnya 241 botol miras senilai 15 juta berikut 1 orang tersangka diamankan.
Kapolsek Batulicin Iptu Ferdinan mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan tindak pidana ringan ( Tipiring ).