Seorang warga bernama Bapak Boimin yang tinggal di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, telah menjadi korban penipuan dengan modus baru. Awalnya sang penipu bertamu ke rumah Bapak Boimin dengan maksud hendak meminjam uang sebesar Rp500.000 dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, setelah sekian lama hutang tidak kunjung dibayar, nomor ponsel yang ditinggalkan pun tidak bisa dihubungi, usut punya usut ternyata sertifikat tanah tersebut memiliki banyak kejanggalan.