Dalam perlindungan prima dan pelayanan bukan sekedar Tag Line tanpa makna tapi itulah Corporate Culture Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban laka lantas.
Seperti yang dilakukan Jasa Raharja Merauke melalui Ino Frico Christanto mendatangi tiga korban laka lantas yang dirawat di RSUD Merauke.
Kedatangan Jasa Raharja kepada setiap korban laka, lantas di setiap rumah sakit untuk memberitahukan hak korban dari negara sesuai UU No. 33/34 Tahun 1964 disamping memberukan Guaranty Letter kepada Rumah Sakit korban dirawat.
Karena buat Jasa Raharja jangan sampai ada korban kecelakaan yang tidak terjamin sesuai UU no. 33/34 tahun 1964, terlebih sesuai PMK No. 15 dan 16 tahun 2017 pemerintah twlah menaikan santunan biaya 100 persen dari Rp10.000.000,- menjadi Rp20.000.000,-. Kehadiran Jasa Raharja sebagai perwujudan negara hadir bagi setiap korban laka lantas.