Kapolres Cianjur AKBP SOLIYAH S.I.K., M.H., didampingi Kasat narkoba polres Cianjur melakukan press release pengungkapan kasus narkotika dengan menyita sebanyak 52.31 Gram Narkotika Jenis Sabu terhadap tersangka G, IN dan DAW, Jumat (09/02).<br />
<br />
Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mendapatkan Informasi dari masyarakat dan menindaklanjuti dengan penyelidikan, pada Rabu (7/2) sekira jam 23.30 wib di pemakaman umum sirnalaya II kec. Cianjur kab. Cianjur.<br />
<br />
Telah ditangkap tersangka G dengan barang bukti 3 bungkus plastic bening berisi sabu dengan berat 32,08 gram. sabu tersebut didapat dari IN . Sstelah mendapat informasi sat narkoba Polres Cianjur menagkap IN di rumahnya, kp Kebon Manggu Nagrak Cianjur dengan barang bukti sabu seberat 20,08 gram. <br />
<br />
Turut ditangkap juga temannya DAW dengan barang bukti 0,15 gram sabu sehingga barang bukti yang didapatkan dari rangkaian penyelidikan tersebut seberat 52.31 gram Narkotika Jenis Sabu.<br />
<br />
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal Pengedar Pasal 114 (2), 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 8 Tahun Maksimal 15 Tahun atau Penjara Seumur Hidup.