Banyaknya jalur tikus di wilayah perbatasan Kalimantan Utara menuju ke Tawau, Malaysia kerap disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti penyeludupan, narkoba, minuman keras (miras) kebutuhan bahan pokok asal Malaysia.
Bahkan, tidak jarang banyaknya jalur tikus ini kerap digunakan oleh oknum tertentu untuk memasukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Hal inilah, yang membuat banyaknya TKI ilegal di negara tetangga, sehingga pemerintah Malaysia di Tawau kembali mendeportasi TKI ilegal, Selasa (10/4) melalui pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Seperti yang dilansir melalui grup Whatsapp Media dan Humas Palang Merah Indonesia (PMI) Kalimantan Utara, untuk kali ini pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap TKI yang tidak dilengkapi dokumen sebanyak 47 orang.
Dari 47 TKI yang dideportasi terdapat 10 perempuan sisanya laki-laki sebanyak 37 orang.
Untuk sementara waktu, ke 47 TKI yang dideportasi pemerintah Malaysia telah ditampung di rusunawa Kabupaten Nunukan. Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari instansi terkait prihal deportasi TKI yang dilakukan pihak Malaysia.