Rabu, 04 Juli 2018 22:15

Pengangkut kayu ilegal diamankan Mapolsek Tarakan Utara

Banjir

Terbukti membawa kayu olahan berbagai ukur jenis meranti tanpa dokumen, HR harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Utara, Kamis (28/6) lalu sekitar pukul 14.30 WITA di Jl Sungai Maya, Kelurahan Juata Laut.

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Sudaryanto, penangkapan HR bermula dari hasil penyelidikan Kepolisian Hutan (Polhut) Tarakan terkait aksi perambahan hutan yang kerap terjadi di Tarakan.



"Jadi HR ini ditangkap Polhut saat membawa kayu olahan berbagai ukuran sekitar 4 kubik, selanjutnya HR beserta barang bukti (BB) diserahkan ke Mapolsek Tarakan Utara," ungkap Sudaryanto kepada media, Rabu (4/7).



Lebih lanjut dijelaskan Sudaryanto, usai diserahkan penyidik Polsek Tarakan Utara langsung melakukan penydikan terhadap HR, hasilnya diketahui bahwa HR mendapatkan kayu tersebut diduga dengan cara dibeli langsung di dalam hutan.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 231 Views

Update
No Update Available
Related News
Meski tidak hujan, simpang perempatan Mampang-Pancoran Mas Depok, tergenang banjir
Tujuh kecamatan di Kabupaten Brebes terendam banjir
Banjir rendam perempatan Kodim, Pancoran Mas, Depok
×