Rabu, 04 Juli 2018 22:25

Turuti Permen-KP, warga Tarakan serahkan ikan predator ke BKIPM

Banjir

Tarakan – Pasca-viralnya video warga Surabaya, yang melepas ikan berbahaya jenis Arapaima asal Sungai Amazon beberapa waktu lalu, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung mengeluarkan Permen-KP Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan masuknya ikan berbahaya dari dan luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.



Untuk diketahui, Permen-KP Nomor 41 Tahun 2014 sebenarnya sudah lama dikeluarkan, namun kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga Menteri Susi mengeluarkan intruksi untuk masyarakat yang memelihara ikan berbahaya, segera menyerahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan (BKIPM) per tanggal 1 hingga 31 Juli 2018.



Menyikapi hal tersebut, Agus Yulianto salah satu warga Tarakan langsung mendatangi kantor BKIPM, Rabu (4/7/2018), untuk menyerahkan dengan suka rela dua ekor ikan peliharaannya jenis predator, yang dipeliharanya sejak kurang lebih setahun yang lalu, karena masuk dalam kategori larangan Permen-KP Nomor 41 Tahun 2014.



"Ikan ini jensi predator ini saya serahkan ke BKIPM, untuk mentaati peraturan dan intruksi Menteri KP yang sudah diterbitkan" terang Agus ketika dikonfirmasi setelah menyerahkan ikan jenis predator yang dipeliharanya.



Dikatakan Agus, ikan jenis predator ini diperoleh dari temannya di Pulau Jawa sekitar setahun yang lalu, baru setelah itu ikan dipelihara di rumah dan dikasih makan udang kecil yang masih hidup. Namun, selama memelihara ikan berbahaya ini, dirinya tidak mengetahui sama sekali kalau ada larangan memelihara ikan tersebut. "Untuk komunitasnya pemelihara ikan predator ini ada, kalau dijual biasanya ikan predator ini dihargai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk ukuran kecil," pungkas Agus.



Terpisah, Kepala BKIPM Tarakan, Umar menuturkan, untuk penyerahan ikan yang predator yang berbahaya untuk ekosistem dan manusia ini dilakukan BKIPM di seluruh Indonesia secara serentak. Dikarenakan, adanya intruksi dari Mentri-KP setelah beredarnya video pelepasan ikan Arapaima berukuran besar di Surabaya.



"Kan di Indonesia banyak sungai air tawar, kalau sampai berkembang biak ikan berbahaya ini bisa merusak ekosistem yang ada, terlebih lagi di air tawar," tegas Umar.



Ditambahkan Umar, dari 152 jenis ikan berbahaya yang dilarang Permen-KP Nomor 41 Tahun 2014, sejauh ini yang banyak masuk ke Indonesia adalah piranha, aligator dan arapaima, karena memiliki corak yang bagus dan ada nilai seni. Apabila samapai berkembang biak, ikan ini sangat berbahaya, apalagi senis piranha dapat menghabisi satu ekor kerbau dengan waktu yang singkat.



"Tapi, untuk jenis Arapaima jika sampai lepas ke suangi air tawar di Indonesia dapat merusak ekosistem karena dengan rakus memakan ikan-ikan kecil yang ada di sungai," bebernya.



Umar berharap, dengan adanya Permen-KP Nomor 41 Tahun 2014, masyarakat khususnya pecinta ikan Tarakan dapat menyerah ikan berbaya ini sebelum 31 Juli 2018 mendatang. Jika tidak, akan ada sanksi bagi masyarakat yang memilihara dan dengan sengaja membudidayakan serta melepas ikan predator ini ke alam. "Sanksinya bisa dipenjara 10 tahun dan denda kurang lebih Rp2 miliar. Kalau sengaja membudidayakan, bisa terancam kurungan 6 tahun dan denda maksimal Rp 1,6 miliar," tegasnya.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 297 Views

Update
No Update Available
Related News
Meski tidak hujan, simpang perempatan Mampang-Pancoran Mas Depok, tergenang banjir
Tujuh kecamatan di Kabupaten Brebes terendam banjir
Banjir rendam perempatan Kodim, Pancoran Mas, Depok
×