Menjadi kurir narkoba jenis sabu, dua warga Makassar, Sulawei Selatan (Sulsel) yakni FO dan MS diringkus Satreskoba Polres Tarakan dan Dit Reskoba Polda Sulsel, Kamis (16/8) lalu. Keduanya diamankan, lantaran terlibat dalam kasus penyeludupan sabu dengan berat 1 kilogram di Tarakan menggunakan jasa ekspedisi.
Sebelumnya, petugas AVSEC Cargo Bandara, Selasa (14/8) lalu menggagalkan penyeludupan dua paket sabu narkoba yang akan dikirim ke Makassar menggunakan dua alamat yang berbeda. Yang mana, kedua paket tersebut berisiakan sabu dengan berat 1,5 kilogram yang dibungkus menjadi dua paket yakni sekitar 1 kilogram dan 500 gram.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan menjelaskan, setelah kedua paket tersebut berhasil terdeteksi oleh petugas AVSEC Cargo Bandara Juwata Tarakan. Selanjutnya, petugas Satreskoba Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga ke Makassar untuk mengungkap siapa pemesan barang haram yang diseludupkan dari Tarakan.
“FO dan MS ini kita amankan didua lokasi berebeda, setelah Reskoba Polres Tarakan dan Dit Reskoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan,†ungkap Yudhistira, Selasa (21/8).