Sebagai BUMN yang mengedepankan Pelayanan bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja selalu peduli kepada korban terlebih yang meninggal dunia, seperti yang dilakukan PJ Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke, Ino yang menangani dengan cepat sehingga kurang dari 24 jam santunan kepada ahliwaris atas kecelakaan pada Rabu (24/10) jam 13.3. Wit telah dibayarkan pada Kamis (25/10).
Quick respon Jasa Raharja tentu tidak lepas dari kemitraan antara Jasa Raharja, Sat Lantas Polres Merauke dan RSUD Merauke sehingga sejak penanganan di TKP. Pembuatan laporan polisi, penanganan di rumah sakit dan melengkapi semua dokumen semua diselesaikan juga beberapa jam setelah kejadian.
Dan untuk memberi pemahaman kepada keluarga korban Ino sebagai PJ Kantor Pelayanan Jasa Raharja Merauke langsung mendatangi rumah korban dan menjelaskan aturan hukum tentang hak korban kepada ahliwaris bahkan untuk proses pembayaran santunan secara non tunai juga dibantu pembukaan rekening di Bank BRI.
Dan akhirnya pada Kamis (25/10) santunan-santunan dibayarkan kepada Koleta Mbuatece ibu dari Wlihelmus Bernadus yang mengalami kecelakaan. Bagi korban kecelakaan kepastian adalah hal utama dan bagi Jasa Raharja komitmen adalah budaya kerja, sehingga setiap korban atau keluarga korban kecelakaan cukup melaporkan dan biarkan Jasa Raharja yang bekerja. Dan atas nama Direksi dan Kacab Jasa Raharja Papua Ino menyampaikan, turut berduka cita dan kepada keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.