Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah menekankan pihaknya tetap akan mencantumkan kolom agama dan kepercayaan pada KTP elektronik sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi. (Ant)
(Sumber foto:https://bit.ly/2Sx83n6)