Kamis, 10 Oktober 2019 01:52

Penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato di dalam atau luar negeri

Pengumuman

Peraturan Presiden Nomor 63/2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia, telah di tanda tangani Jokowi pada (30/9) lalu. Berkaitan dengan hal itu, nantinya pejabat negara baik itu Presiden, wakil presiden, maupun kalangan menteri diwajibkan menggunakan Bahasa Indonnesia dalam pidato resmi didalam atau di luar negeri. Dalam pasal 5 Peraturan Presiden tersebut, berbunyi :

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,".

favorite 1 likes

question_answer 1 Updates

visibility 282 Views

Update
Aturan tentang merk dagang ( pasal 35) dan nama lembaga usaha (pasal 36) berdasarkan PERPRES 63/2019
Aturan tentang merk dagang ( pasal 35) dan nama lembaga usaha (pasal 36) berdasarkan PERPRES 63/2019
Kamis, 10 Oktober 2019 17:30

Related News
Ikuti! Lomba video dokumenter HUT LPM ke-22
Polres Cilegon imbau pengunjung mall dengan spanduk dan stiker
Surat Edaran Menteri Agama No. SE 13 Tahun 2021.
×