Peraturan Presiden Nomor 63/2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia, telah di tanda tangani Jokowi pada (30/9) lalu. Berkaitan dengan hal itu, nantinya pejabat negara baik itu Presiden, wakil presiden, maupun kalangan menteri diwajibkan menggunakan Bahasa Indonnesia dalam pidato resmi didalam atau di luar negeri. Dalam pasal 5 Peraturan Presiden tersebut, berbunyi :
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,".