Tak perlu waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Bogor Kota dibawah pimpinan AKP Niko Adiputra, melakukan penangkapan terhadap Fadli Pratama (25) pelaku tunggal pembunuhan terhadap Ahsanul Fauzi (31) seorang driver online di area perparkiran Bank BRI Harjasari Bogor pada Kamis dinihari (31/10).
Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan CCTV di sekitar area perparkiran, Satreskrim Polres Bogor Kota segera menangkap pelaku tunggal di rumah kontrakannya di kawasan Cibinong Kab. Bogor pada Minggu dinihari (3/11). FP terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya, karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Motif pelaku menghabisi nyawa korban adalah untuk menguasai uang milik korban. Pelaku yang menyewa korban untuk mengantar ke suatu tempat di daerah Ciawi, namun belum sampai tujuan, pelaku dengan modus akan mengambil uang di ATM, pelaku minta korban menepikan kendaraannya di TKP. Berdalih uang tak cukup, pelaku tidak meneruskan perjalanan, dan kemudian membayar uang dengan satu lembar Rp.100.000,-. Saat korban akan memberikan uang kembalian, pelaku merebut dompet korban, karena korban melawan pelaku langsung menusuk korban di bagian leher dengan menggunakan pisau cutter yang telah disiapkan.
Pelaku nekat berbuat tersebut lantaran untuk memperbaiki laptop yang rusak, dan pelaku termasuk pecandu game online. Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP ayat 3 dan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, karena pelaku sudah menyiapkan alat berupa pisau cutter. Hukum akan menjerat pelaku dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.