Jumat, 26 April 2024 15:24

1x24 jam, duo penjahat jalanan yang bacok pelajar SMP di Depok, berhasil ditangkap

Kriminalitas

Jajaran kepolisian Polres Metro Depok patut diacungi jempol. Dua pelaku kejahatan jalanan yang kerap menyasar ponsel berhasil dibekuk di dua tempat terpisah.

NA (21) alias Ni dan WA (19) alias Wah terakhir melakukan aksinya pada Rabu (24/4) sekira pk. 13.42 Wib.
Korbannya seorang pelajar kelas 8 SMP Negeri 2 Depok, D (14) yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang sekolah dengan berjalan kaki, karena rumahnya tak jauh dari sekolah.

Setibanya di Jl. Bakung Raya, Rw. 04 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, kota Depok, hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban, korban didekati oleh pelaku.

Pelaku berjumlah dua orang, dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.

Salah satu pelaku turun dari motor, dan bermodus menanyakan alamat kepada korban, namun korban tidak mengetahui alamat yang dimaksud oleh pelaku.

Sebelum korban berlalu menjauhi pelaku, salah satu pelaku tadi merebut paksa HP korban, korban berusaha mempertahankan HP nya, namun sia-sia.

Pelaku mengeluarkan clurit dan melukai korban. Korban berusaha teriak meminta tolong, namun pelaku berhasil kabur.

Korban menderita luka robek di bagian pinggang sebelah kiri, dan segera dilarikan ke RS Hermina Depok untuk penanganan lebih lanjut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Depok Jaya, Bripka Eddy mendengar kejadian tersebut segera cek TKP dan menjenguk korban di RS Hermina.

Kasus tersebut menjadi perbincangan warga kota Depok, karena video CCTV kejadian tersebut viral di medsos, termasuk beberapa tangkapan layer plat nopol dari motor yang digunakan oleh pelaku.

Satreskrim Polres Metro Depok, segera melakukan olah TKP dan pulbaket dengan saksi-saksi di sekitar TKP termasuk CCTV yang ada di beberapa titik di Perumnas Depok Jaya.

Kerja Polisi patut mendapatkan apresiasi, tidak sampai 2 hari, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam (25/4) di dua tempat terpisah, di Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan dan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, MSi, didampingi Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suari Jumaing dalam konferensi pers Jumat siang (26/4) membenarkan perihal penangkapan pelaku kejahatan yang melakukan perampasan HP di Perumnas Depok Jaya.

Dalam pengakuannya, pelaku tersebut menjalankan aksinya dalam sehari bisa di 3 lokasi berbeda, dengan melakukan survey lokasi sebelum melakukan aksinya.

Untuk korban, pelaku tidak pilih-pilih, dan apabila korban melakukan perlawanan, pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan sajam yang sudah dipersiapkan, kata Arya Perdana.

Arya Perdana mengatakan, untuk kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan pasal 80 ayat 2 No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002 perihal perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

Barang bukti yang ikut diamankan adalah sepeda motor honda scoopy nopol B-4812-SDR yang digunakan pelaku, HP Samsung milik korban, 2 (dua) buah sajam jenis corbek dan arit, serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merah milik pelaku.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 367 Views

Update
No Update Available
Related News
Diduga alami depresi, seorang suami tega mutilasi istri di Rancah, Kabupaten Ciamis
Sat Reskrim Polres Metro Depok berhasil tangkap begal handphone di Cilodong kota Depok
1x24 jam, duo penjahat jalanan yang bacok pelajar SMP di Depok, berhasil ditangkap
×