Berawal dari kecurigaan anggota Sat PJR 502 saat berpatroli, melihat sebuah city car Agya warna putih dengan nopol P 234 HES yang berjalan dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata nopol yang digunakan tidak sesuai. Akhirnya dilakukan pengejaran. Pelaku yang mengetahui dirinya dikejar, panik, hingga masuk ke jalan perkampungan warga di Desa Tayeng, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17/12) sekira pukul 13.30 WIB, pelaku dengan inisial GN (37) warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember akhirnya berhasil diamankan setelah kendaraan pelaku menabrak pintu belakang sebelah kanan dari kendaraan Sat PJR 502 tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kotak hitam yang berisi satu bong, dua alat hisap, korek api gas dan sisa narkoba jenis sabu yang sudah dikonsumsi oleh pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku terpaksa dibawa ke Dit Narkoba Polres Jember untuk penyelidikan lebih lanjut.