Kamis, 26 Maret 2020 17:57

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kecapi Seltim Polres Cirebon Kota sosialisasikan Maklumat Kapolri

Covid-19

Jajaran Kepolisian Sektor Selatan Timur Polres Cirebon Kota melakukan sosialisasi tentang Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19) dibeberapa titik di wilayah hukum Polsek Seltim tepatnya di Terminal Bus Rw 03 Kampung Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi yang di laksanakann oleh Aiptu Misro Bhabinkamtibmas Kelurahan Kecapi Polsek Seltim Polres Cirebon kota dengan Ukuran besar, Kamis (26/3).

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh Polri dalam menangani penyebaran virus corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Disela sela kegiatan Vicom Mabes Polri, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si melalui kasubag humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH,MH menyampaikan bahwa " maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja, akan tetapi melalui para Bhabinkamtibmas dengan menggandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan akan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat.

Melalui Maklumat Kapolri tersebut, Kapolsek Seltim Kompol Drs. Didi Suwardi juga berharap masyarakat dapat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas.

Kompol Drs. Didi Suwardi juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Maklumat Kapolri yaitu, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Diantaranya, konser musik, reuni, seminar, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kompol Drs. Didi Suwardi.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 117 Views

Update
No Update Available
Related News
Kemanjuran dan keamanan vaksin buatan Tiongkok tak boleh dimungkiri
AS maling teriak maling?
Beberapa negara yang tuntut Tiongkok untuk ‘Terbuka’ malah batasi warga Tiongkok masuki wilayahnya
×