Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh Polri dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. menyikapi hal tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kedawung Polres Ciko Bripka Andriyono, S.H Melaksanakan Giat Pemasangan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kampus STIKOMJl. Sriwijaya Ds Kedawung, Kamis (26/3/2020).
Melalui Maklumat Kapolri tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas.
Melalui Kasubag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja,SH.MH Disela sela kegiatan Vicom Mabes Polri, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si menyampaikan bahwa " maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja, akan tetapi melalui para Bhabinkamtibmas dengan menggandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan akan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat.
AKP Abdul Qodirat, SH juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertera dalam maklumat Kapolri yaitu, tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Diantaranya, konser musik, reuni, seminar, pawai dan karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas AKP Abdul Qodirat, SH.