Minggu, 05 April 2020 16:03

Pelaku aksi curas di Depok akhirnya ditangkap, dua diantaranya ditembak mati

Kriminalitas

Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok dibantu Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya berhasil membekuk kawanan yang menamakan dirinya Geng T-RAS atau Tongkrongan Rakyat Selow. Aksi mereka terbilang cukup sadis, dan tidak segan-segan untuk melukai bahkan membunuh target yang mereka incar.

Geng T-Ras yang terdiri dari sembilan orang tersebut, dua ditembak mati karena melawan dan membahayakan anggota saat akan ditangkap, M. Syahrul alias Arul dan Komara alias Ala.

Empat pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda (Kranggan Bekasi dan Pondok Ranggon) adalah M Gilang Ariansyah alias Aswo (22) ditangkap Rabu (1/4), kemudian menyusul Juanda alias Wanda (20), M. Yansen Helfitra alias Bala (18) dan Rian Hidayat alias Rian (21). Sementara 3 pelaku lainnya RP alias Joker (22), EP alias Botak (22), dan Stefen alias Tepen, dinyatakan buron (DPO).

Aksi kriminalitas Geng T-Ras sebelum ditangkap adalah melakukan pemerasan dengan ancaman terhadap korban Nasri pada Selasa malam (31/3) di daerah Harjamukti, Cimanggis Depok, dengan kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Fino, 2 unit smartphone merek Samsung dan Oppo.

Setelah itu, Rabu dinihari (1/4) pelaku kembali melakukan aksinya terhadap korban Singgih, seorang pedagang tahu di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis Depok, dengan kerugian perhiasan kalung dan gelang, uang tunai senilai Rp2 juta, serta smartphone. Dan terakhir melukai hingga korban tewas di Jalan Putri Tunggal Gg. Telkom Harjamukti, Cimanggis Depok, Fauzan (35) penjaga dan pemilik warung klontong tewas dengan luka bacok di bagian dada dan tangan.

Beberapa barang bukti yang diamankan adalah satu pestol softgun warna hitam, satu sajam jenis clurit, satu sajam jenis golok, satu unit spm Yamaha RX-King, satu unit spm Suzuki Satria, dan dua buah kunci letter T. Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah melakukan aksinya lebih dari 10 kali, daerah aksi kejahatannya adalah sekitar RPH Cimpaeun, Terowongan Golf Kebayunan Tapos, Terowongan Tol arah GT Cimanggis 2, Jalan Terusan Leuwinanggung arah Cikeas, Jalan Putri Tunggal Harjamukti Cimanggis dan Jalan Raya Jati Sampurna, Pondok Gede Bekasi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan menambahkan, para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dan untuk yang melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal akan dijerat berlapis dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman diatas 10 tahun.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 179 Views

Update
No Update Available
Related News
1x24 jam, duo penjahat jalanan yang bacok pelajar SMP di Depok, berhasil ditangkap
Indomaret Raden Saleh 2 dibobol maling, di Sukmajaya Kota Depok
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
×