Untuk memutus penyebaran virus corona (COVID-19), Kepolisian Sektor (Polsek) Kerangkeng memasang spanduk kawasan tertib `physical distancing` di sejumlah tempat dan pinggir jalan Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu, Minggu (5/4).
Hal ini bertujuan agar masyarakat patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19, termasuk `physical distancing` atau menjaga jarak fisik dalam pergaulan maupun tatap muka.
Kapolsek Kerangkeng AKP I Nyoman Dita, S.H., melalui Paur Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda menuturkan bahwa spanduk dipasang di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Kerangkeng. Diantaranaya, di kantor/instansi pemerintah/TNI/Kantor desa Kalianyar Kecamatan krangkeng Kabupaten Indramayu.
“Semoga langkah bersama ini dapat segera menangkal penyebaran virus corona. Mari komitmen bersama guna menyuseskan kawasan `physical distancing` berjalan maksimal,” tandasnya.