Di kamar kontrakan Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Kembali prestasi ditorehkan jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota dengan menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu. Selasa ( 22/9) sekira jam 10.00 wib.
Tersangka berinisial A bin S, laki (47), swasta warga Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon. Sempat kaget dan kebingungan manakala jajaran Sat Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di kamar kontrakannya dan tanpa perlawanan tersangka bisa diamankan.
Melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda membenarkan adanya penangkapan tersebut "Benar bahwa telah diamankan 1 (satu) orang pelaku dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana," ujar Iptu Ngatidja.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dalam bungkus kertas putih dan dilakban bening dengan berat bruto 2,27 gram, 1 (satu) buah hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tempat bedak warna biru.