Rabu, 30 September 2020 20:20

Belasan orang terjaring Operasi Yustisi Polsek Krangkeng Polres Indramayu bersama TNI dan Satpol PP

Covid-19

Polsek Krangkeng jajaran Polres Indramayu bersama petugas gabungan kembali menggelar Operasi Yutisi di Jalan Raya Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Rabu (30/09/2020).

“Operasi Yustisi gabungan 3 Pilar TNI, Polri, POL PP serta Dishub dan Dinkes dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krangkeng,” ungkap Kapolsek Krangkeng, AKP I Nyoman melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.

Sambungnya, dalam giat Ops Yustisi sebanyak 15 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial membersihkan sampah atau menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya.

Masih katanya, petugas gabungan juga mengedukasi para pelanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krangkeng.

Ditegaskan Kapolsek, lanjut Iptu Iwa, “bahwa operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19,” tandasnya.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 164 Views

Update
No Update Available
Related News
Kemanjuran dan keamanan vaksin buatan Tiongkok tak boleh dimungkiri
AS maling teriak maling?
Beberapa negara yang tuntut Tiongkok untuk ‘Terbuka’ malah batasi warga Tiongkok masuki wilayahnya
×