Sabtu, 03 Oktober 2020 06:24

Polres Cimahi ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Kriminalitas

Jajaran satuan reserse Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Nasrudin  berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pengedar dan pengguna  ganja kering. Dua orang di antaranya ditangkap di Cimahi dan sementara dua orang lainnya ditangkap Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti ganja kering sebesar total 780 gram siap edar dengan berbagai paket dan ukuran.

Kasat Narkoba Polres Cimahi Polda Jabar AKP Nasrudin mengatakan kepemilikan terbanyak dari penangkapan tersebut adalah milik tersangka SB yang di tangkap di Bandung sebesar 700 gram.

“Tersangka SS, HR pada saat diamankan di wilayah Cimahi, kemudian kita mengembang ke tersangka ketiga AB, dari situ kita mengembang ke tersangka keempat yang berinisial SB yang ditangkap di Kota Bandung,” ujar AKP Nasrudin.

Menurut AKP Nasrudin, berdasarkan pengakukan pelaku ganja tersebut diedarkan di Kota Bandung dan Kota Cimahi. Paket ganja yang diperjualbelikan tersebut pun dibagi menjadi beragam paket dan ukuran

“Berdasarkan pengakuannya, dijual di wilayah hukum Cimahi dan Kota Bandung. Ada penjualan secara langsung ada sistem COD dengan nominal paling murah paket Rp50 ribu, paket Rp500 ribu, dan paket Rp700 ribu,” perpaket tambah Kabid Humas Polda Jabar.

Kasat Narkoba menambahkan ganja ini didapatkan dari kota Medan dan bakal dipasarkan di Kota Cimahi dan Kota Bandung.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 243 Views

Update
No Update Available
Related News
1x24 jam, duo penjahat jalanan yang bacok pelajar SMP di Depok, berhasil ditangkap
Indomaret Raden Saleh 2 dibobol maling, di Sukmajaya Kota Depok
Polisi berhasil amankan seorang pria penganiaya anak di bawah umur
×