Jayapura - 60 tahun bukan waktu yang singkat dalam perjalanan Jasa Raharja melayani negeri. Banyak suka dan duka dihadapi insan jasaraharja dalam melayani masyarakat.
Sebagai user dan operator yang diberi amanah oleh negara dalam mengelola UU NO. 33 & 34 TAHUN 1964 dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja terus berbenah diri sehingga harapan masyarakat sebagai korban kecelakaan mendapat pelayanan prima.
Untuk itu, memasuki abad disrupsi teknologi informasi, Jasa Raharja juga berubah dengan menetapkan pelayanan berbasis teknologi informasi sehingga cita-cita pelayanan yang memuaskan dapat dirasakan masyarakat.