Pelaksanaan Ops Yustisi dan KRYD serta imbauan dan sosialisasi keputusan Gubernur Jabar No : 443 / Kep.33-Hukham / 2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional di wilayah Provinsi Jabar. Rabu (27/1).
Menurut Kapolsek Cikedung IPDA Ian Hernawan menjelaskan, anggota Polsek Cikedung telah melaksanakan giat OPS Yustisi atau KRYD serta memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemuda yang sedang nongkrong, berkerumun di seputaran wilayah Kecamatan Cikedung. Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti keputusan Gubernur Jabar Nomor, 443/Kep.33-Hukham/2021 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi covid-19 di wilayah Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu.