Sabtu, 29 Mei 2021 06:41

OJK Lampung perkuat kontribusi sektor jasa keuangan

Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung terus berupaya menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi dalam mendorong pemulihan ekonomi di Provinsi Lampung.

Kebijakan relaksasi lanjutan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional berupa pemberian pelonggaran ketentuan prudential penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang dikaitkan dengan Loan to Value (LTV) Ratio dan profil risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation turut memberikan keleluasaan bagi calon debitur di daerah untuk memperoleh kredit kendaraan bermotor, perumahan dan sektor jasa kesehatan.

“Terlebih saat ini Suku Bunga Kredit Perbankan juga menunjukkan tren menurun sehingga semakin mendorong akses pembiayaan modal kerja dan investasi menjadi lebih murah dan menarik untuk dunia usaha,” kata Kepala OJK provinsi Lampung, Bambang Hermanto, Jum’at (28/05/2021)

Berdasarkan data realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung pada Triwulan I-2021 tercatat penempatan dana pemerintah di bank Himbara, yang kemudian diteruskan menjadi penyaluran kredit dalam rangka PEN di wilayah Provinsi Lampung telah mencapai Rp10,48 Triliun dengan jumlah debitur 274.447 debitur atau telah meningkat hampir 2 kali lipat dari posisi Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp5,40 Triliun dengan 133.738 debitur.

Sedangkan total restrukturisasi kredit telah diberikan kepada 73.797 debitur dengan nominal mencapai sebesar Rp6,65 Triliun atau 18,54% dari keseluruhan kredit yang diberikan. Dengan rincian sebesar Rp6,24 Triliun (71.897 debitur) dilakukan oleh Bank Umum/Bank Umum Syariah dan sebesar Rp407,64 Miliar (1.900 debitur) dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Total restrukturisasi kredit di Triwulan 1 – 2021 tersebut menunjukkan angka penurunan sebesar Rp215 miliar dari posisi sebelumnya Triwulan IV – 2020.

Sementara Pelaksanaan Restrukturisasi di Lembaga Pembiayaan juga masih berlangsung, tercatat Nilai outstanding (dikurangi nilai pelunasan) restrukturisasi kredit dan debitur restrukturisasi perusahaan pembiayaan akibat pandemi Covid-19 sampai dengan Maret 2021 terlihat cenderung menurun mencapai Rp3.891 Milyar, dibandingkan posisi Desember 2020 sebesar Rp3.904 Milyar, sementara nasabah pembiayaan masih menggunakan kesempatan relaksasi/ restrukturisasi yang ditunjukkan jumlah kontrak relatif masih meningkat, posisi Maret 2021 sebanyak 103.654 kontrak, dibandingkan posisi Desember 2020 sebanyak 102.787 kontrak

Di Sektor Perbankan, Aset Perbankan Provinsi Lampung pada Triwulan 1 -2021 mengalami peningkatan sebesar Rp6.631 Milyar atau sebesar 7,29% dibandingkan Triwulan 1 – 2020 (year on year). Secara Year to Date pun mengalami pertumbuhan sebesar Rp801 Milyar atau sebesar 0,82%. Perkembangan positif ini patut mendapat apresiasi ditengah situasi yang sulit, pertumbuhan kredit secara nasional yang melambat dan angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung yang masih terkontraksi 2,10%.

“Hal ini didukung pula dengan pencapaian penyaluran Kredit Perbankan yang mengalami peningkatan sebesar Rp2.200 Milyar atau sebesar 3,32% pada posisi Maret 2021 dibandingkan dengan posisi Maret 2020 (year on year). Secara Year to Date (Desember 2020 – Maret 2021) juga mengalami pertumbuhan sebesar Rp120 Milyar atau sebesar 0,18%. Dari sisi Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 8,64% atau meningkat Rp4.314 Milyar pada posisi Maret 2021 dibandingkan dengan Maret 2020 (year on year). Demikian juga secara Year to Date pada Maret 2021 meningkat sebesar 1,00% atau sebesar Rp539 Milyar jika dibandingkan posisi Desember 2020,” jelasnya

Sementara itu, rasio kredit bermasalah (NPL) mengalami peningkatan di Maret 2021 yaitu sebesar 4,95% dibandingkan Desember 2020 (2,42%) dan posisi Maret 2020 (2,81%) yang disumbang oleh Sektor transportasi, pergudangan dan komunikasi (48,89% dari total Kredit NPL), Sektor Pedagang besar dan eceran (31,98%) dan Sektor Penerima kredit bukan lapangan usaha (10,16%).

“Jauh-jauh hari OJK sudah mengingatkan kepada Perbankan untuk bersiap-siap melakukan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) guna memitigasi risiko restrukturisasi kredit sehingga tidak terlalu menggangu kinerja keuangan bank dalam tahun berjalan”, ungkap Bambang Hermanto, Kepala OJK Provinsi Lampung dalam pemaparan Media Update kepada awak media di Lampung,” ujarnya.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 312 Views

Update
No Update Available
Related News
Gembar-gembor tentang kelebihan kapasitas produksi Tiongkok tidak akan membuat AS lebih kuat
Petani kopi Indonesia belajar pengolahan biji kopi di Tiongkok
Serangkaian angka ini buktikan optimisme dunia terhadap ekonomi Tiongkok
×