Tangerang - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan secara singkat peristiwa itu. ia menyebut kejadiannya di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (26/8). Saat itu tersangka UHS bersama seorang pria berinisial IB menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan.
IB dan DM sudah saling kenal. Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. Ketika malam tiba, UHS melancarkan aksi bejatnya.
"Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11).
UHS bahkan memaksa korban yang baru berusia 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Walaupun korban sempat berusaha berontak, namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.
"Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Di mana yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang," ujar Wahyu.
Atas kejadian ini, korban yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan apa yang dilakukan UHS kepada orang tua.
Usai melaporkan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.
"Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut, UHS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.