Rabu, 04 September 2024 17:14

Satreskrim Polres Metro Depok ungkap sindikat perdagangan bayi

Kriminalitas

Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan delapan pelaku yang diduga merupakan sindikat perdagangan bayi. Delapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah lima, diantaranya pelaku wanita, RS (24), ANA (22), DA (27), S (24) dan D (23), sementara tiga pelaku pria adalah MDH (32), R (30) dan IMA (41).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, SH, SIK, MSi di Mapolres Metro Depok, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Suardi Jumaing dan Kasi Humas AKP Hendra Kurniawan dalam keterangan Pers Selasa (3/9) mengatakan, dari keterangan pelaku RS dan ANA, mereka sudah lima kali mengantar bayi dengan tujuan ke Bali.

Dari delapan tersangka, masing-masing pelaku mempunyai peran tersendiri, dari orang tua yang menjual bayi hingga kepada pihak yang memasarkan dan yang membawa bayi ke Bali.

Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir, dengan modus berawal dari pemasangan iklan di Facebook yang menawarkan uang senilai 10-15 juta bagi ibu atau wanita yang ingin menjual bayinya, jelas Arya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) masih melakukan penyidikan terhadap para orangtua di Bali yang melakukan adopsi anak secara ilegal, dengan menelusuri dugaan adanya orang yang sudah memesan.

Berikut adalah peran dari ke delapan tersangka sindikat penjualan bayi yang sudah diamankan di Polres Metro Depok,
1. RS (24) dam ANA (22) berperan mencari bayi melalul aplikasi Facebook serta mengambil bayi dari orang tua nya dan yang mengantarkan bayi tersebut kepada IMA (41) yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali
2. DA (27) berperan menjual bayi kepada RS dengan nominal Rp10.000.000 (di luar biaya bidan), alasan dijual karena haril di luar pernikahan
3. MDH (32) merupakan pacar dari DA berperan mendampingi DA menjual bayinya kepada RS, alasan dijual karena hamil di luar pernikahan
4. S (24) berperan menjual bayi kepada ANA dan menerima imbalan dari penjualan bayi tersebut
6. R (30) merupakan suami dari S berperan menjual bayi kepada AN karena tidak mau mengurus bayi tersebut
7. IMA (41) berperan mendanai uang kepada RD dan ANA untuk membeli bayi serta yang mencari adopter (pengadopsi bayi) Jual Rp10-15 Juta ke Penadah, Jual ke Pengadopsi Rp45 Juta.

Arya menambahkan, sindikat jual beli bayi sudah terendus sejak akhir Juli 2024.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan UU Nomer 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 282 Views

Update
No Update Available
Related News
Ditemukan mayat bayi di saluran air di Sukamaju Baru, Tapos Kota Depok
Satreskrim Polres Metro Depok ungkap sindikat perdagangan bayi
Polres Metro Depok ungkap kasus penganiayaan oknum staf Pengadilan Negeri Depok
×