Tiga kawanan begal sadis akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Cimanggis Depok. Dalam konferensi pers di Mapolsek Cimanggis Depok pada Kamis siang (5/6), Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, didampingi oleh Wakapolsek Cimanggis, AKP Budiono I.W, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu Adhi Bowo Saputra, dan Kabid Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi.
Jupriono mengatakan, Ketiga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (31/5), adalah AP (22), RS (20) dan AN (19) ditangkap di wilayah Cimanggis. Selain menangkap ketiga pelaku tersebut, anggotanya masih memburu satu pelaku berinisial T yang membantu ketiga pelaku dalam transaksi jual beli motor hasil begal ke penadah, ujar Jupriono.
Aksi kejahatan ketiga pelaku, terjadi pada Senin dinihari (19/5) sekira pk. 02.00 Wib, saat itu korban yang merupakan seorang driver online sedang mengantar pesanan dari daerah Ciherang dan akan menuju ke Alternatif Cibubur, setelah mengantarkan pesanan, korban pulang melalui jalan samping Plaza Cibubur menuju arah Leuwinanggung. Saat melintas di terowongan Kebayunan, korban dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh ketiga pelaku tersebut, pelaku menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku menyerang dengan membacok korban di bagian kepala dan punggung, setelah korban tidak berdaya, motor korban dibawa kabur oleh para pelaku.
Dalam keterangan pers tersebut turut di hadirkan dua sajam berbentuk clurit yang digunakan oleh pelaku, dua plat nomer kendaraan bermotor B-4738-KAV dan B-5816-KFA, serta baju yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Menurut keterangan pelaku saat di lakukan penyelidikan, pelaku sudah beraksi di enam TKP, empat TKP berada di wilayah Cimanggis ( Jl. Raya Kebayunan, Jl. Radar Auri, dan dua TKP berada di wilayah Kabupaten Bogor (Setu Cileungsi dan Taman Buah Mekarsari, Cileungsi).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.