Sebagai upaya menjaga lingkungan hidup yang baik, dituntut peran masyarakat dalam hal pengelolaan sampah sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Berdasarkan aturan tersebut, pembakaran sampah dituntut sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika tidak, maka pembakaran sampah yang dilakukan oleh individu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang diatur oleh masing-masing daerah kabupaten atau kota. Lebih jauh tentang hal pengaturan sampah dapat dilihat peraturan daerah masing masing kota/ daerah setempat.
Sebagai contoh sanksi yang diterapkan di kota Bogor sesuai pasal 68 Perda Kota Bogor 9/2012, ayat 1 adalah:
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Mari kita bersama mengelola sampah secara bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku.