Jumat, 30 Oktober 2020 17:39

Penghapusan passenger service charge untuk 13 bandara di Indonesia

Pengumuman

Sehubungan dengan adanya penghapusan Passenger Service Charge sesuai Surat Kementerian Perhubungan No. AU.006/1/24/ PHB 2020 perihal Stimulus Penerbangan PJP2U untuk pemesanan dan penerbangan tanggal 23 Oktober hingga 31 Desember 2020, Anda dibebaskan dari passenger service charge di 13 Bandara di Indonesia, seperti yang tertera di gambar terlampir laman ini.

Saat ini Garuda Indonesia tidak melayani penerbangan melalui bandara Halim Perdanakusuma, Adi Sutjipto, dan Silangit

Tetap terapkan protokol kesehatan selama perjalanan, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 (satu) meter, memakai masker di manapun Anda berada, serta menjaga kebersihan tangan dan barang pribadi.

We Understand You #BecauseYouMatter

favorite 2 likes

question_answer 0 Updates

visibility 1180 Views

Update
No Update Available
Related News
Ikuti! Lomba video dokumenter HUT LPM ke-22
Polres Cilegon imbau pengunjung mall dengan spanduk dan stiker
Surat Edaran Menteri Agama No. SE 13 Tahun 2021.
×