Rabu, 13 Oktober 2021 06:00

Merugikan masyarakat, Kapolri perintahkan tindak tegas pinjol illegal

Waspada

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 984 Views

Update
No Update Available
Related News
Merugikan masyarakat, Kapolri perintahkan tindak tegas pinjol illegal
Tanpa lelah Pak Polisi selalu mengingatkan protokol kesehatan di Malioboro
Sejumlah petugas gabungan pagi ini melakukan operasi Yustisi Razia Masker terhadap warga yang berolah raga di Simpang Empat Bola Dunia Majalengka, Jabar
×