Kamis, 02 Desember 2021 12:11

Lanjutan kasus dana hibah KONI Lampung, Reihana mangkir dipanggil Kejati.

Korupsi

Sebagai pendalaman penyidikkan dugaan Korupsi Dana Hibah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dikabarkan, memanggil nama dari pengurus 3 Cabang Olahraga (Cabor) KONI Provinsi Lampung yakni, Cabang Olahraga Senam, Muay Thai, dan Menembak.

Tapi, dihari pemanggilan, saat ingin dimintai keterangannya, Ketua Persatuan Senam Indonesia Provinsi Lampung, Reihana, justru mangkir dari panggilan pihak Penyidik Kejati Lampung.

Dikabarkan, yang bersangkutan, beralasan berhalangan. Sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Rabu (1/12/2021)

Dihari pemanggilan, Reihana dikabarkan, tidak bisa penuhi panggilan pihak penyidik, lantaran berhalangan dengan alasan, karena ada kegiatan lain. Sementara keempat saksi lainnya, masih dalam tahap penyelidikan Kejati Lampung.

Berdasarkan pengembangan dari pemberitaan yang berkembang sebelumnya, persoalan kasus dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Lampung, diketahui adalah sebesar Rp 60 Miliar. Dan hingga saat ini, semuanya masih terus didalami oleh pihak Kejati Lampung.

Kurang lebih 30 orang saksi, sudah yang diperiksa. Namun, sampai kini, Penyidik belum menetapkan satupun Tersangka.   

Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung juga dikabarkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Harian KONI Lampung sekaligus merangkap sebagai Ketua Forki Lampung, Hanibal, Senin (29/11/2021).

Hanibal sendiri menjalani pemeriksaan diruang Pidsus selama kurang lebih 8 jam.  Lalu, sekitar pukul 17.58 Wib, Hanibal kemudian pergi meninggalkan gedung Kejati Lampung.

Ketika dijumpai Wartawan, Hanibal tidak banyak komentar. Namun membenarkan, jika dirinya diperiksa oleh Penyidik Kejati. 

Sedangkan dihari sebelumnya, Rabu (17/11/2021), Wakil Ketua II KONI Lampung Bidang Pembinaan Prestasi, Frans Nurseto, juga diperiksa selama 7 jam oleh Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Frans menjelaskan, dirinya dimintai keterangan oleh Tim Penyidik, terkait bidang teknis dan kegiatan-kegiatan pembinaan atlet ditubuh KONI Lampung. Terkait hal ini, Frans mengaku baru pertama kali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung.

"Saya jawab semua kepada Penyidik. Seputar kegiatan KONI Lampung. Kegiatan-kegiatan itu seperti pembinaan dan prestasi para Atlet khusus dan tidak khusus, semuanya dijelaskan, ada 20 orang," jelas Frans.

Selanjutnya kata Frans, dirinya juga ditanya alasan perbedaan gaji setiap Atlet. Yang dijawab, dengan perbedaan itu menyesuaikan target dan prestasi yang diraih. Tiap atlet yang meraih medali emas, perak, maupun perunggu mendapatkan gaji dan bonus yang berbeda-beda.

"Jadi penerimaannya tidak bisa disamakan. Antara atlet yang meraih emas, perak, maupun perunggu. Sesuai targetnya dari hasil pra PON, PON, dan Kejurnas hingga monitoring pelatih. Jadi tidak ada yang menanyakan terkait anggaran. Sebab, saya tugasnya hanya dibidang teknis," ujarnya.

Saat disinggung, terkait berita penyelewengan dana ditubuh KONI, pria yang kerap disapa Babe Frans ini, menjawab optimis. Dirinya yakin tidak ada penyelewengan apapun dalam organisasi KONI Lampung. Untuk selanjutnya, Frans menyerahkan semua kewenangannya kepada Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Menyikapi persoalan ini, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela)Tony Bakri, sangat mendukung kinerja Kejati Lampung untuk segera menetapkan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Lampung. 

"Kami sangat apresiasi atas kinerja Kejati Lampung. Kami minta, Kejati segera menetapkan status tersangka. dan membongkar serta menangkap aktor-aktor yang diduga menjadikan dana hibah KONI sebagai bahan bancakan dengan mengabaikan kepentingan atlet-atlet," tegas Tony.

Diuraikan Tony, banyak oknum-oknum yang diduga menjadikan dana hibah KONI Lampung, sebagai bancakan memperkaya diri.

"Kami banyak dapat masukan dan informasi, kalau dana hibah itu, jadi bancakan. Misalnya, dana TC Atlet serta Katering. Diduga, dikelola orang dalam dan Pengurus KONI. Mirisnya, tidak adanya bentuk kontrak. Jadi penggelola anggaran dianggap semaunya saja. Ini akibat penggunaan dana puluhan miliar dilakukan tanpa melalui tender. Kan kacau ini," pungkasnya.

favorite 1 likes

question_answer 0 Updates

visibility 720 Views

Update
No Update Available
Related News
LSM Gamapela siap laporkan dugaan korupsi Disdik Tanggamus
Lanjutan kasus dana hibah KONI Lampung, Reihana mangkir dipanggil Kejati.
Kejati Lampung gerak cepat ungkap dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung
×