Menyikapi persoalan ditutupnya akses jalan dr. Hamka menuju kearah jalan Pulau Sebesi, Perum Permata Biru, Sukarame Baru, kembali digelar di Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (7/1/2022).
Gelar dengar pendapat yang dimulai pukul 9.30 Wib itu, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Hanafi Pulung. Didampingi Sekretaris Komisi I, Fandi Chandra serta Beni Mansyur, Hermawan dan anggota lainnya
Didampingi LSM Gamapela, warga yang mengadu kepada Komisi I menceritakan, jika akses penghubung area jalan umum, ditutup oleh pihak pengembang Perumahan Indah Sejahtera Golf Resident, tapi, semua berakhir, deadlock.
Pasalnya, belum ada kesepakatan antara warga dan pihak pengembang perumahan. Agar, jalan yang ditutup itu, segera dibuka.
Menurut Ketua LSM Gamapela, Toni Bakri, dirinya menerangkan, sengketa itu berawal dari, pihak pengembang yang mematok dan menimbun keberadaan jalan, yang sudah ada sejak tahun 2003 dan merupakan hibah dari pemilik tanah, Siti Zulaiha.
Tony kembali menjelaskan pada tahun 2014, lahan hibah itu, sudah dikuasai developer dan sertifikatnya dikeluarkan BPN pada tahun 2016. Karena dasar itu, Perumahan Cluster Golf Resident, benar-benar menutup jalan.
“Penutupan jalan membuat 13 RT dan dua lingkungan harus memutar lebih jauh, padahal, setiap harinya, ribuan warga, sangat membutuhkan sarana lalulintas jalan umum. terutama anak-anak yang berangkat ke sekolah,” ujar Tony di sela hearing
Sedangkan, Siti Zulaikha selaku pemilik tanah yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat itu, mengakui bahwa, sejak awal dirinya sudah menghibahkan tanah untuk jalan.
Dilanjutkan Siti, dia pun sudah memberitahu kepada pihak pengembang, jika tanah miliknya itu, sudah diberikan kepada umum. Supaya lancar akses jalan bagi masyarakat banyak.
Namun, oleh pihak pengembang yang disampaikan langsung oleh Ikhsan Haryanto selaku developer Indah Sejahtra Golf Resident, menjelaskan, ruas jalan itu adalah milik perumahan. Dan bersertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Balam.
Sedangkan, menurut pihak BPN Kota Balam, Sertifikat yang dikeluarkan itu, berdasarkan DUKDA tahun 1977 Sukarame, Kota Balam.
Tapi, dituturkan Siti Zulaiha, di tahun 1977, wilayah itu masih termasuk desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Beni Mansyur paparkan, tujuan aspirasi warga hanya menginginkan, pengembang perumahan, bisa membuka akses jalan bagi warga.
“Dalam hal ini, kami (DPRD) hanya selaku pihak mediasi saja. Harapan kami, hasil hearing ini, segera bisa membawa sebuah jawaban yang berarti dari persoalan yang terjadi antara kedua belah pihak. Dan sepertinya, ini tinggal mengetuk hati pihak pengembang saja. Sebab, lahan akses jalan itu, katanya sudah dibeli oleh pengembang,” ujar Beni.
Akhirnya, hearing bersama Komisi I itu berakhir deadlock.