Senin, 21 Pebruari 2022 18:39

Polres Cilegon tetapkan 6 tersangka dalam kasus tahanan meninggal dunia

Press Release

Cilegon - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference penetapan tersangka dalam kasus tahanan meninggal dunia dengan menetapkan 6 tersangka yang merupakan tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten, Senin, (21/2).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH mengatakan bahwa hari ini Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference perkembangan kasus tahanan Polres Cilegon yang meninggal dunia ketika dirujuk ke RSKM Kota Cilegon yang sebelumnya pada hari Jum'at juga sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk mencari apakah kejadian tersebut peristiwa pidana atau bukan dan jenazah dilakukan otopsi.

"Adapun dalam kegiatan press conference hari ini kami juga mengumumkan dan menetapkan 6 tersangka yaitu ASB, HY, M, JP, FA dan DA yang merupakan tahanan Rutan Polres Cilegon Polda Banten dan dengan barang bukti 1 buah kaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen." ujar AKBP Sigit Haryono.

"Dimana penerapan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 barang siapa secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara. Dan motif yang bisa digali oleh penyidik berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di rutan bahwasanya salah satu tersangka oleh inisial (AS) yang dituakan di rutan dan pada saat tahanan atas nama AG masuk ke Polres Cilegon. Dan ketika di dalam rutan ada komunikasi antara AS (tersangka) dan AG (korban) ditanya oleh AS setelah itu dijawab dengan nada tinggi (ketus) oleh korban (AG) sehingga tersangka AS merasa tersinggung dan melakukan pemukulan setelah itu 5 tersangka lainnya melihat AS memukul AG langsung terprovokasi sehingga bersama-sama melakukan kekerasan kepada tahanan atas nama (AG)." tambah AKBP Sigit Haryono.

"Saat ini Penyidik Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten tetap akan memproses dan melanjutkan proses ini dengan profesional, transparan dan menginformasikan kepada publik yang nantinya muaranya adalah kami akan limpahkan ke kejaksaan dan akan diperiksa di muka persidangan sehingga permasalahan ini tentunya bisa menjadi informasi yang akurat untuk publik." tutup AKBP Sigit Haryono

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 493 Views

Update
No Update Available
Related News
Diskual adakan Rekonsiliasi Internal Penyelesaian Migrasi Data semester I TA 2022 di lingkungan TNI AL UO TNI AL di Lantamal VI
Wakil Komandan Lantamal VI lepas Calon Taruna AAL TA. 2022
Meriahkan HUT Ke-72 tahun 2022, Lantamal VI adakan senam aerobik dan fun games
×