Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijaksanaan zonasi, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran nomor 01 tahun 2019 dan nomor 420/2973/SJ.
Edaran ditujukan kepada para kepala daerah bertujuan agar pemerintah daerah segera menetapan kebijaksanaan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam PP 51 tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.