Minggu, 16 Juni 2019 23:52

Implementasi konsep PPDB Zonasi, berdasarkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018

Pendidikan

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijaksanaan zonasi, Mendikbud bersama Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran nomor 01 tahun 2019 dan nomor 420/2973/SJ.

Edaran ditujukan kepada para kepala daerah bertujuan agar pemerintah daerah segera menetapan kebijaksanaan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam PP 51 tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 254 Views

Update
No Update Available
Related News
Bekerja sama dengan Unila, DPC Peradi SAI Lampung, kembali adakan PKPA ke-3
Dubes Fadjroel Meresmikan PPI Kazakhstan
Penerimaan Mahasiswa Baru: Desain Komunikasi Visual Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal (DKV-ISTA) Jakarta
×