DPC Peradi SAI Lampung, kembali langsungkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sabtu 27 Agustus 2022 hingga 4 September 2022.
Bekerja sama dengan Universitas Lampung (Unila), Pelatihan PKPA tersebut diawali dengan sambutan oleh Ketua panitia PKPA III, Andi Lian S.H.,M.H., dilanjutkan Sekjen Peradi SAI DR.A Patra M Zen S.H, LLM., disambung kemudian oleh Dekan Fakultas Hukum Unila DR.M Fakih MS S.H, M.H.
Dalam kegiatan profesi yang berlangsung di sekretariat Peradi SAI Lampung yang beralamat jalan Griya Sentosa blok S nomor 4, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung (Kantor Hukum Arizona) itu, diikuti secara Online oleh 24 peserta dari beragam wilayah dan provinsi yang berbeda-beda.
Turut hadir secara langsung ketua panitia PKPA III Andi Lian S.H.,M.H., Ketua DPC Peradi SAI Lampung Oktonoventa S.H, M.H., Sekretaris Peradi SAI Lampung Joni Anwar S.H,M.H dan Bendahara DPC Peradi SAI Lampung Mas Ariona SH.
Ketua DPC Peradi SAI Lampung Oktonoventa S.H.,M.H dalam wawancaranya mengatakan, gelaran PKPA oleh Peradi SAI Lampung bertujuan agar peserta nantinya dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang hukum. Apalagi tingginya minat dan kepercayaan para lulusan sarjana hukum untuk menjadi Advokat melalui organisasi PERADI yang lahir dari undang-undang.
Selain itu, Undang undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, telah jelas memberikan amanah bagi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) untuk menyelenggarakan PKPA yang juga telah dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor: 35/PPUXVII/2018 Tanggal 28 November 2019.
Putusan tersebut menguatkan Peradi sebagai Organisasi Advokat (OA) sebagai Single Bar dan mengembalikan Wewenang Peradi sebagai OA di dalam UU Advokat, salah satunya menyelenggarakan PKPA.Jelasnya, Sabtu (27/8/22)
Dalam kesempatan itu juga Joni Anwar S.H.,M.H.,Selaku Sekretaris menjelaskan, PKPA merupakan suatu syarat untuk menjadi Advokat dan peserta, akan mendapatkan materi keilmuan yang sudah disiapkan.
“Kita menyelenggarakan PKPA. Penyelenggaraannya dilangsungkan mulai 27 Agustus sampai 04 September 2022 dengan komitmen dan peraturan," Kata Joni Anwar.
Dalam kesempatan yang sama Mas Ariona S.H., Selaku bendahara Peradi SAI Lampung menjelaskan, pendidikan khusus ini penting. Karena ilmu yang disampaikan dalam kegiatan pendidikan tersebut sangat mendasar dan menjadi modal para calon untuk menjadi Advokat yang profesional dan berkualitas.
Di mana dalam pendidikan tersebut disampaikan sejumlah materi terkait hukum acara, dengan tenaga pengajar dari akademisi dan praktisi.
Meski PKPA ini dikhususkan bagi para calon Advokat, bukan berarti para lulusan sarjana hukum, yang tidak menjadi Advokat tidak dapat mengikuti pendidikan ini.
Karena pendidikan ini sangat penting, agar mereka dapat memahami jika nantinya timbul permasalahan hukum, baik yang berkaitan dengan dunia usaha dan bisnis yang mereka lakukan, maupun bagi mereka yang bertugas sebagai “Legal Act” di institusi maupun perusahaan tempat mereka bekerja..
Bagi mereka yang berminat mengikuti PKPA dapat langsung mendatangi Sekretariat Ariona (Kantor Hukum Arizona-red)