Rabu, 12 Agustus 2020 07:24

Kembangkan Kamtibmas `Kampung Tangguh` oleh Kepolisian RI: Perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota

Suara Publik

Kegiatan `Kampung Tangguh` yang dilakukan oleh Kepolisian RI dalam peningkatan kinerja pemerintah tahun 2020 dilaksanakan menurut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 dengan berbarengan pada penanganan pandemi COVID-19. Dalam Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2020 dibuat sebagai RKP pertama dari RPJMN 2020-2024 dan menitikberatkan pada pembangunan SDM, dengan tema "Peningkatan SDM Untuk Pertumbuhan Berkualitas".

Kegiatan kerja pemerintah yang dilakukan tahun ini terganggu oleh wabah COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia. Keadaan pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tidak berjalan dengan sesuai rencana. Akhirnya seluruh proses pembangunan diarahkan kepada penekanan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia tidak meluas yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Pemerintah pun melakukan re-regulasi rencana pembangunan dengan mempertimbangkan penangganan COVID-19.

Beberapa kegiatan prioritas pemerintah yang di re-regulasi karena terganggu dengan adanya wabah virus COVID-19 meliputi peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, perkuatan infrastruktur dasar, ketahanan bencana dan kamtibmas. Namun, salah satu yang dijadikan pengetahuan terhadap artikel ini adalah kegiatan penguatan kamtibmas yang dilakukan oleh Kepolisian RI. Dengan bertanggung jawab penuh kepada Presiden RI pada bidang kamtibmas, maka Kepolisian RI berturut serta dalam pelaksanaan program RKP 2020 ini yang meliputi pembangunan bidang kamtibmas dalam rangka partisipasi dan kerjasama multipihak yang dilakukan pada tingkat pusat dan daerah untuk memastikan "no one left behind".

Untuk menyelenggarakan program kerja pemerintah di bidang kamtibmas, maka yang dijadikan "trend" saat ini adalah kegiatan "Kampung Tangguh" yang dilakukan Kepolisian RI untuk terlibat langsung juga dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah lainnya dalam "Peningkatan SDM Untuk Pertumbuhan Berkualitas". Kegiatan pada "Kampung Tangguh" yang dilakukan Kepolisian RI memang dengan menyesuaikan pada program-program yang terdapat dalam Grand Strategis Polri 2005-2025.


Kepolisian RI dan Pemahaman Kampung Tanggung

Berdasarkan keterlibatan Kepolisian RI dalam pembangunan nasional, maka kegiatan Kepolisian RI diselenggarakan pada fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang juga dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. Sejak tahun 2005, Kepolisian RI telah membuat strategi besar pelaksanaan dan penyelenggaraan Kepolisian secara nasional. Dengan diterbitkannya SK. Kapolri No. SKEP/360/VI/2005 tentang Grand Strategi POLRI 2005-2025, pelaksanaan dan penyelenggaraan Kepolisian tahun ini berada pada “Strive For Excelent” atau pelayanan masyarakat yang unggul melalui pendekatan pelayanan prima.

“Kampung Tangguh” merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang dilakukan Kepolisian RI kepada masyarakat yang juga sudah disesuaikan dengan Instruksi Presiden RI terkait ketahanan pangan dan penangganan wabah COVID-19. Dalam program “Kampung Tangguh” ini Kepolisian RI ditempatkan sebagai perangkat pemerintah pada sektor keamanan dan ketertiban masyarakat yang mengacu dalam Visi Polri 2005-2025; dalam mewujudkan lembaga Kepolisian RI yang mandiri, terbuka, bermoral, serta memiliki kredibilitas dan kompetensi yang unggul dalam setiap perubahan lingkungannya.

Dan untuk pelaksanaan Visi Polri tersebut pada program kegiatan “Kampung Tangguh” agar dapat dijadikan keberpihakan Kepolisian RI kepada masyarakat sangat menjunjung nilai-nilai Kepolisian, yaitu :

1. Keunggulan;
2. Integritas;
3. Akuntabilitas;
4. Transparansi;
5. Kualifikasi;
6. Berbasis teknologi dan pengetahuan;
7. Memecahkan masalah.

Diketahui pula program “Kampung Tangguh” yang dikembangkan Kepolisian RI dengan bersinergi pada institusi pemerintah lainnya, juga disusun arahan-arahan yang sejalan dengan kegiatan kamtibmas, yaitu :

1. Kemandirian masyarakat terhadap kamtibmas;
2. Keterbukaan informasi terkait kepolisian;
3. Kemitraan dalam pemberatasan pungli dan korupsi.


Gagasan Baru Kepolisian RI Tahun 2020

Dalam arahan dalam RPJMN 2020-2024 disebutkan bahwa diketahui adanya ketidaknyamanan masyarakat terkait kegiatan-kegiatan yang melanggar kamtibmas maka dibutuhkan gagasan-gagasan baru dari Kepolisian RI agar tema pembangunan pada tahun 2020 dapat terlaksana hingga kepada Visi Menuju Indonesia 2025. Dalam hal ini diupayakan nantinya pada tahun 2025. Indonesia menjadi negara yang responsif atas aspirasi masyarakat, perbaikan lingkungan, strategi pembangunan yang cepat tanggap dan mampu mengelola perubahan Kepolisian RI dan membutuhkan keterbukaan, kemandirian dan kemitraan dalam mensukseskan Visi Menuju Indonesia tahun 2025 tersebut.

Kegiatan pada “Kampung Tangguh” dapat menjadi semangat kehadiran Kepolisian RI dalam program pembangunan nasional yang sejalan pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan dari “Kampungn Tangguh” dapat menjadi inovasi yang sejalan dengan nilai-nilai Kepolisian RI sehingga di masa mendatang akan timbul gagasan-gagasan yang dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat. Dengan semangat dan inovasi tersebut, Kepolisian RI akan dapat diandalkan dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang baik serta meningkatnya citra Kepolisian RI di nasional maupun internasional.


Keamanan dan Ketertiban Masyarakat "Kampung Tangguh" di Pedesaan dan Perkotaan

Pelaksanaan kegiatan dari Kepolisian RI dalam pelayanan prima pada keamanan dan ketertiban masyarakat di pedesaan maupun di perkotaan melalui “Kampung Tangguh” memiliki inovasi yang sejalan dengan nilai-nilai Kepolisian. Peranan konsep “Kampung Tangguh” yang direncanakan akan dapat memaksimalkan bentuk pelayanan masyarakat melalui 3 (tiga) arahan, yaitu :

1. Kemandirian masyarakat pada kamtibmas di pedesaan dan perkotaan akan memiliki karakteristik yang berbeda. Peranan Kepolisian RI terkait kemandirian masyarakat di pedesaan akan sangat lebih luas dan membutuhkan peranan personil Kepolisian RI yang dapat sinergi dengan kegiatan-kegiatan kementerian dan lembaga lainnya, contoh : ketahanan pangan, desa wisata, minapolitan dan sebagainya. Sedangkan arahan pengembangan Kepolisian pada “Kampung Tangguh” yang berada di area perkotaan terkait kemandirian masyarakat pada kamtibmas meliputi koordinasi kewilayahan, satuan keamanan atau satpam, penguatan data penduduk. Selain itu, kegiatan kamtibmas yang melibatkan masyarakat perkotaan serta instansi kementerian atau lembaga lainnya meliputi taman kota, zona selamat sekolah, daerah pandemik penyakit dan sebagainya.

2. Keterbukaan informasi terkait Kepolisian RI merupakan cara lain yang dapat dilakukan pada “Kampung Tangguh” sebagai program pelayanan masyarakat yang dapat membantu peran Kepolisian RI terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan Kepolisian RI terkait hak asasi manusia. Pelaksanaan dapat dilakukan dengan penggunaan media sosial dan/atau media informasi setempat yang terdapat di pedesaaan ataupun di perkotaan.

3. Kemitraan dalam pemberantasan pungli dan korupsi dalam kegiatan pembangunan di pedesaaan dan di perkotaan terkait pada retribusi dan pajak sangat diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan dan tidak terhambat. Kepolisian RI melalui bentuk kemitraan yang dapat diterapkan pada program “Kampung Tangguh” dapat dilakukan melalui edukasi dan transfer ilmu kepada masyarakat akan meningkatkan pemahamannya terhadap kinerja dan program Kepolisian di masa mendatang. Namun peranan Kepolisian RI di pedesaan dan perkotaan akan sangat berbeda pelaksanaannya, jika dilakukan di pedesaan akan terkendala dengan kemampuan dan kepedulian masyarakat untuk memahami bentuk kemitraan sedangkan untuk pemahaman kemitraan ini di perkotaan sangat diperlukan oleh masyarakat yang dikarenakan jumlah penduduk perkotaan lebih besar serta tingkat kerawanan dan ketidakamanan bukan penduduk setempat yang tinggi akan sangat membutuhkan edukasi dan transfer ilmu yang nantinya akan sangat membantu kinerja Kepolisian RI.


Kepolisian RI di Kegiatan Kamtibmas dan Keterlibatannya Dalam Pembangunan Wilayah dan Kota

Dalam program kerja pemerintah tahun 2020, penegasan yang diperlukan adalah menurunnya tingkat kejahatan sebagai kegiatan prioritas bidang kamtibmas melalui penguatan lembaga komando, ketersediaan perlengkapan personil, keterbukaan informasi dan penerapan teknologi dalam sistem manajemen Kepolisian RI. Dan dalam pelaksanaannya, program prioritas Kepolisian RI dapat memberikan rasa aman yang tinggi serta menurunkan rasa takut di masyarakat agar produktifitas ekonomi tetap berjalan kondusif.

Semakin maksimalnya kegiatan kamtibmas akan memberikan penguatan tema pembangunan pada RKP 2020 ini yaitu “Peningkatan SDM Untuk Pertumbuhan Berkualitas”. Sedangkan untuk pelibatan Kepolisian RI dalam pembangunan wilayah dan kota adalah disesuaikannya prioritas pembangunan bidang tata ruang pada RPJMN 2020-2024 yaitu terbangunnya struktur perekonomian yang kuat berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang di dukung dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Kepolisian RI diharapkan dalam menjalankan program “Kampung Tangguh” sebagai program yang dapat mendukung pelayanan prima dapat menjadikan pembangunan sebagai pembangunan yang kondusif, interaktif dan kompetitif. Melalui “Kampung Tangguh” diharapkan kegiatan prioritas pembangunan wilayah dan koota dapat berjalan sesuai rencana yang sudah ditetapkan pada kawasan strategis, kawasan perkotaan, desa, kawasan desa, kawasan transmigrasi, daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.

Sumber gambar : Waf/Div. Humas/Polri; Bojonegoro, 14/7/2020

favorite 2 likes

question_answer 0 Updates

visibility 949 Views

Update
No Update Available
Related News
Dukungan Anies Baswedan menjadi presiden 2024 dari Jawa Barat
TMMD sinergi membangun negeri, berdayakan masyarakat untuk kemajuan daerah 3T
Istikanah bukan Kartini, namun ia perempuan luar biasa
×