Jajaran Reskrim Polres Metro Depok akhirnya menetapkan DR (49) sebagai pelaku penganiayaan terhadap salah satu warga di Pondok Petir Residence, Bojongsari Depok.
Kejadian tersebut bermula saat warga (korban) menegur pelaku DR perihal bangunan yang didirikan di tanah sarana dan utilitas milik Pemerintah Kota Depok. Korban saat itu juga menunjukkan kepada pelaku, Surat Peringatan Pertama pembongkaran terhadap bangunan yang di didirikan oleh pelaku.
DR merasa tersinggung oleh sikap korban, dan mengeluarkan sejenis pistol, yang diyakini adalah sejenis Air Soft Gun. Pelaku mengancam korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan air soft gun, bahkan korban sempat mengokang pistol tersebut. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada mata kanan, kening, serta luka lecet pada bagian leher dan tangan kiri.
Merasa terancam, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bojongsari, Depok. Pelaku DR yang merupakan Staff Pengadilan Negeri Depok tersebut akhirnya diamankan oleh Reskrim Polsek Bojongsari, untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasus tersebut akhirnya diambil alih oleh Satreskrim Polres Metro Depok. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, SH, SIK, MSi, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu siang (10/8) sekira pk. 11.20 WIB.
Antara korban dan pelaku merupakan warga satu komplek di Perumahan Pondok Petir Residence Rt. 007 Rw. 005, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari kota Depok.
Lebih lanjut, Arya mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, akhirnya Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan DR (49) sebagai tersangka. DR dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Barang bukti yang turut diamankan, 1 (satu) pucuk senjata air soft gun warna hitam dengan nomer T12001110 jenis Makarov MP-654K, buatan Baikal Rusia, dan 1 (satu) surat KTA kepemilikkan air soft gun atasnama pelaku yang diterbitkan pada tahun 2013 hingga berakhir 2014.