Sabtu, 22 Pebruari 2020 20:15

Skema baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diterbitkan Kemendikbud

SDGs

Payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Skema baru ini dapat digunakan untuk membayar guru Honorer dan pembiayaan ini maksimal 50 persen dari dana BOS. Meski demikian, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menyatakan terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Di antaranya guru yang dapat menerima honor dari BOS tidak boleh guru yang baru direkrut dan guru yang memiliki Nomor Unit Pendidikan Terakhir Kependidikan (NUPTK).

Ini sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan PBB poin ke-4, Memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang.

Keterlibatan badan usaha dalam pembangunan jaringan gas (jargas) kota terus didorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peran swasta dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) jargas kota ini rencananya akan dimulai pada 2021. Kontribusi swasta diperlukan mengingat kebutuhan pendanaan infrastruktur gas ini mencapai Rp38,4 triliun hingga 2024 mendatang. Dari angka tersebut, pemerintah hanya mampu memenuhi Rp4,1 triliun. Sedangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki porsi pembangunan senilai Rp6,9 triliun.

Kebijakan ini selaras dengan poin ke-7, tujuan pembangunan berkelanjutan PBB. Memastikan akses pada energy yang terjangkau, bisa diandalkan, berkelanjutan dan modern untuk semua.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 1105 Views

Update
No Update Available
Related News
G20 perlu bersinergi lebih lanjut dengan agenda SDGs 2030 untuk menghadapi tantangan di masa pandemi COVID-19
Focus Group Discussion Rembuk Nasional Transfer Anggaran berbasis Ekologi (EFT) di Indonesia
Skema baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diterbitkan Kemendikbud
×