Senin, 23 Januari 2023 10:03

Tersangka kurir obat terlarang ditangkap Polres Indramayu

Kriminalitas

Wanita berinisial S (22) ditangkap polisi karena menjadi kurir obat-obatan terlarang.

Ia ditangkap di rumahnya di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (21/1/2023).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 102 tablet Tramadol Hcl dan obat berwarna kuning bertuliskan MF sebanyak 864 tablet.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, obat-obatan keras terbatas itu ditemukan polisi di atas gerobak bakmi milik pelaku.

"Dari hasil interogasi kepada tersangka, bahwa barang bukti obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka lain berinisial R," ujar dia awak media, Minggu (22/1/2023).

Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengamankan tersangka R (20) di kamar kosnya di Jalan Veteran Indramayu.

Polisi pun langsung menggeledah kamar kos tersangka.

Hasilnya, didapat obat keras warna kuning bertulis DMP sebanyak 450 tablet dan obat keras warna kuning bertulis MF sebanyak 60 tablet.

Obat-obatan itu ditemukan polisi di atas meja kamar kos tersangka.

"Dari hasil interogasi kepada tersangka R, bahwa barang bukti obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saudara BANG alamat Jakarta yang saat ini DPO," ujarnya.

Karena perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

favorite 0 likes

question_answer 0 Updates

visibility 181 Views

Update
No Update Available
Related News
Sejumlah remaja diamankan Tim Resmob Polres Tegal Kota saat lakukan SOTR
Polda Jabar tangkap pelaku pencurian komponen guardrail pembatas jalan tol Soroja
Dua pelaku Curanmor, Andra dan Agus, pelaku seret korban di underpass Cibitung, ditangkap
×